Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto merasa dijebak oleh Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. Hal tersebut dikatakannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4).

“Dengan melihat fakta persidangan bahwa sejak awal saudara Johannes Marliem dengan maksud tertentu dengan telah sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya,” kata Novanto.

Selain itu, Novanto juga menyesali pertemuan yang terjadi di Hotel Gran Melia Kuningan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

“Saya sungguh menyesali pertemuan di Hotel Gran Melia Kuningan. Jika saja saya tidak bersedia ditemui saudara Andi Agustinus, Irman, dan Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia mungkin saja saya tidak akan pernah telibat jauh dalam proyek e-KTP yang telah menyeret saya hingga duduk di kursi pesakitan ini,” ucap Novanto.

Novanto pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP elektronik Tahun Anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara