Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua DPR RI Setya Novanto meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kembali pencabutan hak politik selama lima tahun sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Saya sudah hampir 20 tahun berkarir di dunia politik dimulai dari tingkat yang paling bawah hingga menjadi Ketua DPR RI, besar harapan saya agar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukum supaya dapat di pertimbangkan oleh yang mulia Majelis Hakim atau setidak-tidaknya dapat kesampingkan,” kata Novanto, Jumat (13/4) ketika membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selama proses pemeriksaan persidangan, dia mengklaim telah bersikap kooperatif baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun penyidik KPK untuk memperlancar semua persidangan. “Saya masih mempunyai tanggungan istri dan dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah, khususnya anak saya Giovanno Farrel yang baru berusia 12 tahun, yang masih sangat membutuhkan figur seorang ayah,” tuturnya.

Selain itu, kata Novanto, dirinya juga masih memiliki tanggungan anak-anak tidak mampu pada Yayasan Pesantren Al-Hidayah di Sukabumi dan Yayasan Yatim Mulia Nurbuwah di Sawangan Depok. “Dukungan doa mereka lah yang membuat saya tetap kuat menghadapi semua ini,” kata Novanto.

Ia pun juga meminta kepada Majelis Hakim agar dapat mencabut pemblokiran seluruh aset milik keluarganya. “Kepada Majelis Hakim yang mulia terhadap seluruh aset-aset, tabungan, giro, deposito, kendaraan, dan properti yang diblokir baik itu yang atas nama saya sendiri, atas nama istri saya, atas nama anak-anak saya yaitu Rheza Herwindo, Dwina Michaella, Gavriel Putranto dan Giovanno Farrel Novanto agar dapat dicabut pemblokirannya, karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada kaitan langsung dengan perkara ini,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara