Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 secara serentak mulai 17 April hingga 17 Mei 2018, baik bagi pemilih di dalam maupun di luar negeri.
“Pencocokan dan penelitian serentak tersebut akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk dalam negeri akan dilaksanakan di 133 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. Sebanyak 133 kabupaten/kota tersebut berada di 17 provinsi di luar 17 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur,” demikian siaran pers KPU diterima di Jakarta, Senin (16/4).
Di antara 17 provinsi tersebut termasuk DKI Jakarta, DIY, dan Papua Barat yang tidak melaksanakan Pilkada. Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Pemilu, menyatakan daerah yang tengah mengadakan Pilkada 2018 tidak dilakukan coklit.
Coklit serentak dalam negeri tersebut akan dilaksanakan oleh pantarlih sebanyak 141.626 orang untuk mencoklit 141.626 TPS di 18.856 Desa/Kelurahan, terbagi dalam 1.637 Kecamatan di 133 kabupaten/kota. Jumlah anggota PPS sebanyak 56.568 orang dan anggota PPK sebanyak 4.911 orang.
Dari 133 kabupaten/kota tersebut, jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 32.693.688 pemilih dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 30.683.686 orang. Berdasarkan data DP4 tersebut, jumlah pemilih pemula sebanyak 1.953.799 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid