Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta pemerintah mempercepat pengajuan draf revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, revisi UU Narkotika dapat segera dibahas bersama-sama dengan pemerintah, DPR, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sahroni mengatakan, saat ini upaya tersebut masih terus dilakukan. Dalam revisi UU, DPR tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya dorongan pemerintah.
“Walaupun kita (DPR) inisiasi untuk mempercepat revisi, tapi harus dibahas bersama dengan pemerintah. Gak bisa ujug-ujug DPR merevisi tanpa ada dari pemerintah,” ujar Sahroni usai mengisi Seminar Revisi UU Narkotika di Kampus Universitas Prof.DR.Moestopo, Jakarta selatan, Selasa (17/4).
Lebih lanjut politisi NasDem ini tak menampik adanya kendala dalam revisi tersebut. Karena, Sahroni menilai, pemerintah bukan hanya fokus merevisi UU narkotika saja.
“Nah inilah kendalanya proses revisi memang belum selesai-selesai, apalagi banyak poin dan pasal krusial yang harus direvisi. Antara konsumsi pemakai, pecandu, dengan pengedar ini kan berbeda. Sedangkan pemasok (bandar) besarnya jarang tersentuh,” beber dia.
Bahkan kata Sahroni, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menginginkan dipercepatnya revisi UU tersebut. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan kordinasi dengan stekholder terkait.
“Bukan hanya rapat dengan BNN bicarakan revisi ini, sama Kapolri, Kejaksaan, Kemenkum HAM. Kita ingin revisi ini cepat, tapi revisi ini bukan semerta-merta dengan gampangnya, karena berproses. semoga dalam periode ini bisa selesai. diharapkan RUU Narkotika tahun ini bisa selesai,” tandasnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: