Jakata, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Pemerintah untuk segera menyelesaikan draf Rancangan Undang Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) guna menguatkan mencegah praktik pencucian uang.
“Saya optimistis setelah diberlakukannya UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat mencegah praktik korupsi melalui pencucian uang,” katanya, Selasa (17/4).
Menurut Bambang Soesatyo, transaksi uang kartal atau tunai sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, serta bisnis ilegal lainnya, karena para pelaku kejahatan biasanya berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan.
Transaksi melalui lembaga keuangan, menurut dia, akan sangat mudah dilacak pengirim, penerima, maupun lokasinya.
“Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdeteksi,” katanya.
Bambang saat menjadi pembicara pada diseminasi “RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal: Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal, di Jakarta, Selasa, mengatakan PPATK kerap kesulitan melacak aliran dana kasus korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid