Jakarta, Aktual.com – Tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan saat ini pihaknya telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
“Kasus BLBI dengan tersangka SAT sudah selesai proses penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelimpahan ke penuntutan,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4).
Febri menuturkan pada perkara ini setidaknya 69 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT Gajah Tunggal (GJTL), pihak KKSK, dan pengacara.
Sementara itu terkait belum diperiksanya pemilik BDNI sekaligus Bos PT GJTL, Sjamsul Nursalim, Febri mengaku pihaknya telah meminta otoritas Singapura untuk membantu, namun demikian hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Oleh karenanya, sambung Febri, pihaknya berharap Sjamsul bersikap kooperatif dan mau memberikan keterangan ke KPK.
“Jika ingin memberikan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk memberi klarifikasi. Tapi kita akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci dalam kasus BLBI,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby