Jakarta, Aktual.co —Beberapa anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI bakal permasalahkan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pengembang Pulau G.
Izin bernomor 2239 tahun 2014 itu dianggap bermasalah lantaran dikeluarkan sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) Zonasi Pesisir dibahas dan disepakati DPRD DKI.
Dua anggota Balegda, Prabowo Sunirman dan Maman Firmansyah, mengatakan akan desak pimpinan dewan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk usut keputusan Ahok itu.
“Keputusan itu telah dikeluarkan, kita minta dipansuskan dulu atau kita minta moratorium dulu sebelum dibahas,” ujar Prabowo, di DPRD DKI, Senin (18/5).
Ketika ditanyakan soal moratorium, apakah bakal mengancam perubahaan pengembang Pulau G, keduanya kompak menjawab itu bukan urusan dewan. “Nggak ada urusan soal Podomoro (pengembang) terancam ijinnya,” kata Prabowo. Maman ikut menimpali, “(Urusan ijin) Itu mah bukan urusan dewan.”
Artikel ini ditulis oleh:

















