Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang dinilainya tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.
“Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/4).
Dia menilai dalam situasi seperti itu, sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.
Fadli mengatakan dibandingkan negara-negara ASEAN lain, Indonesia saat ini kurang bisa melindungi terhadap kepentingan nasional, misalnya berdasarkan data INDEF, tahun 2017, Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin.
“Padahal, Malaysia dan Thailand saja masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara