Jakarta, Aktual.com – Tim Public Relation Tomy Winata, Vivi menegaskan bahwa Tomy Winata sangat mendukung pemerintahan Jokowi-JK. Karena itu, Bos PT Artha Graha Group ini menaati aturan yang berlaku dan ditetapkan pada era Jokowi-JK.
Hal ini, kata Vivi membatah tundingan selama ini yang menyebutkan bahwa perusahaan Tomy banyak melanggar aturan hukum.
“Pak Tomy dan perusahaanya taat dan patuh pada aturan selama ini dan kami mendukung program Jokowi-JK contohnya di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Vivi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/4).
Di sektor kelautan dan perikanan, kata Vivi beberapa usaha yang berada di bawah kontrol Artha Graha Group banyak dicabut izin usahanya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjtiastuti. Salah satunya, ungkap dia, PT Maritim Timur Jaya yang sudah beroperasi sejak tahun 1996.
“Meskipun dicabut izin usahanya oleh Menteri Susi, tetapi Pak Tomy dan pihak Artha Graha tidak melakukan perlawanan hukum seperti menggugat pemerintah di pengadilan,” tutur dia.
Padahal, menurut Vivi, perusahaan ini telah memiliki fasilitas berupa pabrik surimi atau ikan beku dan unit pengolahan tepung ikan atau fishmeal dengan kapasitas masing-masing 100 ton perhari. Perusahaan ini, lanjut dia, juga mempunyai unit pengolahan bakso ikan dengan tujuan ekspor ke Cina dan Thailand.
“Selain itu juga terdapat coldstore berkapasitas 1.800 ton, empat unit pembangkit listrik berkapasitas 1.140 kw, tanki bahan bakar kapasitas 15.000 liter serta dermaga 330 meter lebar 13 meter. Seluruh fasilitas ini termasuk perkantoran,” terang dia.
Vivi mengungkapkan bahwa PT Maritim Timur Jaya merupakan bisnis besar dan ekspansive. Dia mengakui bahwa pencabutan oleh Menteri Susi secara otomatis merugikan anak usaha secara finansial karena kapasitas produksinya besar.
“Namun, Pak Tomy dan Artha Graha Group cenderung menerima keputusan Menteri Susi. Artinya Pak Tomy dan Artha Graha mendukung upaya pemerintahan Jokowi melakukan pembenahan di sektor Kelautan dan Perikanan,” pungkas dia.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: