Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly mengaku keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengabulkan permohonan Kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
Menurut Yasonna, Hakim dalam pengambilan keputusannya telah melakukan beberapa hal yang di luar kewenangannya.
Menanggapi hal itu, Menkum HAM mengatakan bahwa pihaknya akan lebih dulu mempelajari keputusan PTUN. Setelah itu, baru mereka bisa menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami akan mempelajari dahulu keputusan itu. Apalagi ada ultra petita. Bahkan PTUN membahas dan memutuskan sesuatu yang seharus diluar kewenangannya. Tentang Pilkada, dan lain-lain,” sesal Yasonna, ketika dikonfirmasi, Senin (18/5).
Lebih jauh disampaikan Yasonna, seharusnya pengadilan TUN hanya menilai keputusan Menkum HAM yang diterbitkan pada 23 Maret lalu. Dengan mempelajari, menurutnya hakim akan bisa menilai apakah keputusan Menkum HAM melanggar atau tidak.
“TUN tidak berwenang menilai apa yang diputuskan Mahkamah Partai. Itu di luar kewenangan TUN. TUN seharusnya hanya menilai apa saya sudah memutuskan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) atau tidak,” tukasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa putusan yang dihasilkan MPG tidak lazim. Putusan MP pun dianggap tidak dapat dijadikan sebagai dasar Menkum HAM untuk menerbitkan SK.
“Menkum HAM bukan lembaga penafsir, melainkan lembaga peradilan yang oleh Undang-Undang diberi wewenang untuk menyatakan status hukum demi keadilan. Ketika partai sedang mengalami perselisihan internal, maka Menkum HAM tidak boleh melakukan tindakan apapun,” tandas Hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















