Jakarta, Aktual.com – KPK membuka kemungkinan penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Mohon bersabar sebentar bahwa kemungkinban dibuka penyidikan baru mungkin, bahkan mungkin dari fakta yang ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin. Kita akan bicarakan minggu depan kalau pimpinan lengkap kumpul berlima,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4).
Hal itu ia sampaikan menyusul putusan putusan hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan Effendy Muchtar pada Selasa (10/4) yang memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Atas putusan itu, KPK mengaku sudah melakukan sejumlah kajian dengan melibatkan berbagai pihak. “Kita sudah selesai melakukan kajian setelah praperadilan itu, kita tugaskan penyidik dan penuntut umum menetapkan siapa saja dan perannya apa, juga kita pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya kemudian menggali informasi dari berbagai tempat,” tambah Agus.
Tidak ketinggalan Agus memerintahkan agar para penyidik dan jaksa penuntut umum KPK membaca sejumlah buku terkait Century.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid