Jakarta, Aktual.com – Sebagai wujud komitmen menolak politik uang dan politisasi SARA, hari ini Badan Penggawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar deklarasi sebagai wujud komitmennya. Deklarasi ini dibacakan oleh masyarakat sipil dan di saksikan langsung oleh Ketua Umum Bawaslu RI Abhan.

“Kegiatan ini kemarin sudah kita awali dengan konsolidasi merumuskan berbagai hal terkait dengan tolak politik uang, penghinaan, hasutan dan adu domba, kemudian pagi ini dilakukan action deklarasi,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di Hotel Mercure Convention Centre, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/4).

“Kami menyampaian terima kasih dan apresiasi masyarakat sipil yang telah menggagas sebuah deklarasi politik uang, penghinaan, dan adu domba,” sambungnya.

Abhan mengatakan, dengan dibacakannya deklarasi oleh masyarakat sipil dapat menjadi suatu ikhtiar bersama untuk mensukseskan pemilu dan pilkada mendatang. Selain itu, Kepala Bagian Sosialisasi Bawaslu Feizal Rachman mengatakan rumusan deklarasi ini bukan dibuat Bawaslu melainkan dibuat oleh komponen masyarakat sipil yang hadir hari ini.

“Deklarasi ini perumusannya melalui proses waktu cukup panjang. Kita mulai dari hari Kamis malam sampai tadi malam sehingga rumusan ini bukan dibuat Bawaslu tapi disiapkan seluruh elemen masyarakat yang hadir di kesempatan ini,” kata Feizal.

Selain Abhan, turut hadir anggota Bawaslu RI, yakni M. Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar. Ketua dan anggota Bawaslu itu menyaksikan langsung deklarasi yang dibacakan masyarakat sipil.

Masyarakat sipil yang hadir untuk ikut mendeklarasikan tolak politik uang dan politisasi sara ini dengan kompak mengenakan kaos berwarna hitam dan topi hitam bertuliskan ‘Deklarasi Tolak Lawan Politik Uang & Politisasi Sara’.

Deklarasi ini dibacakan serentak oleh masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan, pegiat Pemilu, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, Lembaga survey, Provider platform, dan Lembaga riset.

Berikut deklarasi Bawaslu yang dibacakan serentak:

Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang, Penghinaan, Penghasutan Serta Adu Domba Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Pilkada dan Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Kerakyatan dalam Pemilu adalah suatu kondisi di mana pemilih menjadi jantung dari proses pengambilan kebijakan publik. Prosedur dalam penyelenggaran Pilkada dan Pemilu menjadi sistem yang mendukung penguatan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.

Upaya untuk menjadikan Pemilu sepenuhnya milik rakyat mendapatkan banyak tantangan. Di antaranya adalah maraknya politik uang, ujaran kebencian, dan kasus-kasus penghinaan, penghasutan, dan adu domba yang dilakukan oleh aktor-aktor politik untuk kepentingan kemenangan. Padahal undang-undang telah secara tegas melarang politik uang, dan kampanye pemilu yang bermuatan menghina, menghasut dan mengadu domba untuk kepentingan memengaruhi pemilih.

Untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia, serta tegaknya pilkada dan pemilu yang berintegritas, maka Kami, pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan dari unsur masyarakat menyatakan:

1. Menolak dan melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

2. Melawan intimidasi, ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) karena mengurangi kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu.

3. Mendorong partai politik, pasangan calon dan tim kampanye agar tidak melakukan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam memengaruhi pilihan pemilih.

4. Mengajak seluruh pemilih menggunakan momentum Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 untuk menjamin pelayanan hak pilih, menghormati keberagaman, mendewasakan politik kerakyatan dan membangun kontrak sosial antara pemilih dengan partai politik dan kandidat.

5. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan dan penindakan secara akuntabel terhadap pelanggaran politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba, sekaligus meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

6. Mendorong jurnalisme damai, adil, dan menjunjung etika jurnalistik dalam pemberitaan media massa untuk melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba.

7. Mendukung Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan sinergi dan kolaborasi pengawasan partisipatif dengan pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bersih tanpa praktik politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba.

Pernyataan ini digagas dalam forum Konsolidasi Penguatan Stakeholder Pemilu Dalam Pengawasan Partisipatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan