Jakarta, Aktual.com – Sistem peradilan perdata Indonesia berada di urutan 145 dari 190 negara sesuai penilaian Bank Dunia 2018. Demikian mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

“Bahwa rata-rata waktu penyelesaian perkara perdata di Indonesia adalah 390 hari, sementara biaya proses perkara mencapai 74 persen dari nilai sengketa,” katanya, Selasa (24/4).

“Ini artinya orang harus mengeluarkan biaya hampir setara dengan nilai ekonomi yang akan didapat jika memenangi sengketa bisnis. Angka di 2018 sebenarnya sudah membaik dibandingkan biaya proses perkara pada 2017 yang mencapai 118 persen, tetapi tetap saja tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain,” tuturnya.

Chandra mengungkapkan di kalangan komunitas hukum Indonesia, sistem perdata kerap dikritisi. Banyak proses yang kurang esensial dan dipertahankan karena tradisi, di samping fokusnya yang terlalu berat pada kebenaran formil seolah-olah fakta dan pembuktian bukan hal utama.

Hingga akhirnya pada 2015 Mahkamah Agung melakukan terobosan, berbagai hambatan yang menyebabkan berlarutnya penyelesaian sengketa perdata dihapus melalui Perma tentang Gugatan Sederhana meski hanya untuk perkara yang nilainya di bawah Rp200 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid