Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 15 tahun terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-e) Tahun Anggaran 2011-2012.
“KPK tentu saja mengapresiasi hal tersebut, dan kami sampaikan terima kasih karena Hakim secara rinci membuat pertimbangan-pertimbangan sampai pada kesimpulan yang kurang lebih sama dengan dakwaan dan tuntukan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4).
Pertimbangan-pertimbangan yang sama itu, kata dia, terutama untuk dugaan penerimaan oleh terdakwa sebanyak 7,3 juta dolar AS, penerimaan jam tangan Richard Mille termasuk juga hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun meskipun memang masih ada selisih satu tahun dibanding dengan tuntutan KPK selama 16 tahun penjara.
“Jadi, kami harus mempelajari terlebih dahulu seluruh bagian dari putusan tersebut nanti begitu kami terima kami akan pelajari untuk melihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan proyek KTP-e,” ucap Febri.
Menurut Febri, masih ada pihak lain baik yang diduga bersama-sama ataupun pihak yang diduga mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek KTP-e tersebut. “Peran mereka tentu harus dilihat secara lebih rinci sampai akhirnya perlu dilakukan pengembangan penanganan perkara ini,” ungkap Febri.
Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara