Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku, pihaknya siap jika Setya Novanto mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

“Kami masih pikir-pikir jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum banding itu kan hak mereka silakan pasti akan kami hadapi,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal putusan tersebut. “Putusan ini akan kami pelajari lebih lanjut, kami akan melihat peran-peran dari pihak lain jadi kami tidak hanya bicara soal nama tetapi kami bicara peran dari pihak-pihak tertentu dalam proyek KTP-e,” ujarnya.

Menurut dia, ketika ada pihak-pihak tertentu yang disebut dalam putusan Novanto, maka kami akan lihat kesesuaian bukti yang satu dengan bukti lainnya.

“Saya kira hakim juga sudah melihat hal tersebut tadinya kalau pada putusan didengar bersama-bersama disebutkan secara jelas siapa saja pihak-pihak tersebut,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara