Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.

“Tadi kami juga dapat informasi terkait kasus yang lain ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Asrun salah satu tersangka yang kami proses, ini berarti penyidikannya sah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4).

Sebelumnya, Asrun bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari Tahun 2017-2018. Pokok gugatan praperadilan yang disampaikan Asrun, yaitu pertama tindakan termohon KPK membawa pemohon sebagai tindakan melanggar hukum dan HAM.

KPK pun memberikan jawaban bahwa tangkap tangan terhadap tersangka didasari surat perintah penyelidikan tanggal 24 November 2017. Dalam proses penyelidikan, KPK mendapatkan fakta-fakta indikasi penerimaan hadiah atau janji oleh pemohon.

Selanjutnya, terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena belum ditemukannya dua alat bukti yang sah. KPK pun menyampaikan dalil yang disampaikan Asrun bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan proses penyidikan dan bukan penyelidikan adalah keliru dan tidak beralasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara