Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumatera Utara (Sumut) sebagai wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha di gedung Pemerintah Provinsi Sumut.

“Dalam hal ini KPK melakukan upaya pemberdayaan serta mendorong aksi antikorupsi yang melibatkan aktor sektor swasta dengan menginisiasi Komite Advokasi Daerah (KAD) antikorupsi bagi pelaku usaha dan regulator di daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/4).

Febri menyatakan Provinsi Sumut menjadi salah satu target pembentukan KAD yang diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi yang efektif antara regulator dan perwakilan entitas usaha.

“Serta menemukan solusi solusi konkret dan diseminasi informasi terkini terkait regulasi dan pemberantasan korupsi sektor swasta di Provinsi Sumut,” kata Febri.

Hadir dalam pembentukan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KADIN Sumut Ivan Iskandar Batubara, Plt Sekda Provinsi Sumut Nouval Mahyar, Kepala Dinas Kominfo Sumut M Fitriyus, Perwakilan Kadin Pusat dan Ketua Komisi Berintegritas KADIN Pusat Susirai, Direktur PP LHKPN Cahya Harefa, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Provinsi Sumut Herman Sitorus.

Dalam kesempatan itu. Saut menyampaikan bahwa pembentukan KAD merupakan keberlanjutan dari komitmen bersama KADIN dan KPK dalam membangun integritas sektor swasta.

“Daya saing merupakan hal wajib yang dimiliki oleh setiap manusia karena daya saing adalah sesuatu berbeda yang dimiliki seseorang yang tidak dimiliki orang lain. Bagi saya profesional adalah kejujuran, aplikasi antara kemampuan dan kejujuran dalam bertindak,” ucap Saut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid