Padang, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyelidikan kasus KTP elektronik belum selesai, dan tetap dilanjutkan kendati salah seorang terdakwa yaitu Setya Novanto sudah divonis oleh hakim 15 tahun penjara.
“Kasus KTP elektronik ini bukan lari jarak dekat, melainkan jarak jauh dan masih banyak lagi yang akan dilidik dan disidik,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Padang, Rabu (25/4).
Usai menjadi pembicara pada diskusi publik dengan tema Implikasi Kodifikasi Terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Laode memastikan KPK akan menuntaskan kasus ini dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
“Kami akan pelajari semua fakta di persidangan termasuk putusan hakim terhadap vonis Setya Novanto untuk memutuskan sikap KPK selanjutnya,” kata dia lagi.
KPK memastikan semua yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban, katanya pula.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara