Jakarta, Aktual.com – Tok..tok Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Yanto baru saja mengetukan palu sidang. Siang itu, Selasa 24 april 2018, perjalanan panjang mantan Ketua DPR Setya Novanto berakhir dengan vonis 15 tahun penjara akibat terbukti melakukan korupsi pengadaan e-KTP.
Novanto juga dihadiahi hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar, jika selambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mampu membayar, maka negara berhak melakukan penyitaan dan melelang harta benda tersebut.
Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Novanto untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.
“Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan,” ujar Hakim Yanto saat membacakan vonis
Selain itu, Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), dengan alasan seperti masukan dari Jaksa KPK dalam tuntutan, dimana Novanto belum memenuhi syarat.
Hakim menilai Novanto terbukti telah menerima uang suap 7,3 juta dollar amerika. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian uang kepada Novanto diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi. Fakta persidangan menungkapkan pemberian uang dialirkan melalui sistem barter antar money changer.
Selain itu, Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Jam tangan yang harganya sekitar Rp1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Hakim sepakat menjerat novanto dengan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Puas Novanto Divonis 15 Tahun Bui
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby