Gedung MK

Jakarta, Aktual.com – Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/4).

Mahkamah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sebelumnya MK telah memutus perkara UU Pemilu yang menegaskan bahwa ketentuan “parliamentary threshold” sebesar 3,5 persen merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang sebagai bentuk politik penyederhanaan kepartaian, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun undang-undang yang diuji dalam permohonan a quo berbeda, akan tetapi norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan norma yang telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusanya.

“Khususnya putusan yang berkenaan dengan ‘parliamentary threshold’ untuk keanggotaan DPR,” jelas hakim konstitusi membacakan pertimbanga Mahkamah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara