Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.
“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 30 April 2018 sampai 29 Mei 2018 untuk empat orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrun dalam putusan yang dibacakan pada 24 April 2018.
Uang suap yang diamankan dalam kasus suap tersebut sekitar Rp2,8 miliar. Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logitik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara