Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan, peraturan yang diundangkan sejak tanggal 24 April 2018 bertujuan mempertahankan dan meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.
“Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM secara tertulis, Minggu (29/4)
Melalui Permen tersebut, Menteri ESDM menetapakan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dalam bentuk: Perpanjangan oleh kontraktor eksisting, Pengelolaan oleh Pertamina, Pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.
Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 ini merupakak hasil revisi dari Permen Nomor 15 Tahun 2015. Dimana Permen No 15 memprioritaskan Blok terminasi diberikan kepada Pertamina.
Karenanya dengan Permen baru ini, kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, memiliki peluang untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Kontraktor eksisting yang telah berinvestasi dan telah mengoperasikan blok migas tersebut, mendapat kesempatan untuk perpanjangan kontrak, dan Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut. Bagi Pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” tambah Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta