Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya surat elektronik yang mengatasnamakan otoritas pajak dan meminta penerima melakukan verifikasi melalui tautan.
Dirjen Pajak menyatakan kalau surat elektronik tersebut tidak berasal dari DJP dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem (seperti yang disampaikan dalam surat elektronik) adalah tidak benar.
DJP memastikan sistem informasi teknologi dan basis data tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data Wajib Pajak.
Untuk itu, para penerima diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada surat elektronik tersebut dan tidak memasukkan data penting yang dimiliki Wajib Pajak.
Data-data tersebut antara lain termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi DJP.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid