Cianjur, Aktual.com – Dinas Perhubungan Cianjur, Jawa Barat, mencatat hingga sata ini belum satupun angkutan daring (online) di di wilayah tersebut melakukan uji KIR.

Kepala Dishub Cianjur, Rahmat Hartono mengatakan, uji kelayakan tersebut harus dilakukan kendaraan yang menjadi angkutan massal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

“Dijelaskan dalam peraturan tersebut tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, termasuk ketentuan kendaraan online harus menjalani uji kir seperti halnya angkutan umum, bus dan lainnya,” kata Rahmat di Cianjur, Kamis (3/5).

Hingga saat ini, belum ada satupun angkutan online yang mengikuti uji kir, seharusnya ketika beroperasi atau kendaraannya bernopol Cianjur, diuji kelayakan dilakukan di Dishub Cianjur.

“Uji kir penting dilakukan pemilik kendaraan bermotor angkutan orang karena akan erat kaitannya dengan kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang. Jika tidak lulus uji kir, kendaraan tersebut tidak layak beroperasi menjadi angkutan orang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara