Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, korupsi e-KTP yang telah melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto merupakan kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi hingga swasta.

Terlebih, itu semua dilakukan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek. “Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara,” ungkap Febri di kantor KPK, Jumat (4/5).

Atas kasus itu, lanjut dia, Novanto telah diganjar hukuman 15 tahun bui. Dan KPK akan mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat siang ini.

“Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin,” katanya.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kata Febri, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara