Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, korupsi e-KTP yang telah melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto merupakan kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi hingga swasta.
Terlebih, itu semua dilakukan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek. “Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara,” ungkap Febri di kantor KPK, Jumat (4/5).
Atas kasus itu, lanjut dia, Novanto telah diganjar hukuman 15 tahun bui. Dan KPK akan mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat siang ini.
“Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin,” katanya.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kata Febri, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara