Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zumi dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka. “Penyidik hari ini memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/5).
Zumi telah mendatangi gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.55 untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka Zumi Zola dan Arfan terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
KPK pun baru saja memperpanjang masa penahanan Zumi selama 40 hari ke depan mulai 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018 pasca ditahan pada 9 April 2018 lalu. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar. Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara