Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak akan gentar menetapkan Wakil Presiden ke 11 RI Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membantah jika pihaknya disebut ragu menjerat Boediono dan 9 nama besar lain dalam kasus yang mencuat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengklaim, KPK tak mengenal istilah nama besar dalam memproses hukum seseorang yang dianggap melakukan korupsi.
“Yang jelas di mention dalam putusan Budi Mulia ada 10 nama. Dalam hukum itu enggak ada besar kecil,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).
Ia mengatakan pihaknya masih melengkapi sejumlah hal, sehingga belum selesai mempelajari tindak lanjut kasus Bank Century.
“Ya itukan harapan kami (selesai mempelajari dalam 2 minggu, tapi itukan diperlukan melengkapi yang lain-lain lagi,” kata dia.
Meski demikian menurut dia, sudah terdapat tim yang tengah mempelajari 10 nama yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.
“Yang (kasus) Century, masih jalan, timnya masih mempelajari. Perlu waktu siapa-siapa karena 10 orang itukan harus dipelajari pelan-pelan,” kata Saut.
Untuk diketahui dalam putusan Budi Mulya dianggap hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby