Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah paksa dua kantor perusahaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

“Untuk pengembangan penyidikan Bupati Mojokerto tersebut, khususnya terkait sangkaan suap terhadap yang bersangkutan, penyidik dua hari kemarin pada Rabu-Kamis 2-3 Mei 2018 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di dua lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/5).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dua lokasi yang digeledah, yaitu kantor PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA lantai 43, 53, dan 55, Jakarta dan kantor PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBIG) di The Convergence Indonesia lantai 11, 16, dan 18, Jakarta.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara,” ucap Febri.

Selain itu, KPK pada Jumat juga memeriksa Bupati Mustofa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik mendalami terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015,” kata Febri.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: