Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR, Sukamta menilai perlunya pemerintah Indonesia menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan di media online Israel, www.haaretz.com yang menyebutkan bahwa per 1 Mei, warga Israel dapat berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan Visa Pariwisata.

“Perlu ada klarifikasi atas pemberitaan tersebut oleh Kemenlu RI, mengingat Indonesia selama tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Isu ini jika dibiarkan tentu bisa kontra produktif dengan upaya diplomatik Indonesia mendukung Kemerdekaan Palestina,” jelas Sukamta ditulis, Sabtu (5/5)

Lebih lanjut dia meminta Pemerintah RI konsisten dengan kebijakan untuk tidak memberikan visa pariwisata bagi warga Israel sebagaimana pernah disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada tahun 2015.

“Jika perlu kebijakan tersebut diperkuat dengan larangan total penerbitan visa dan bahkan transit perjalanan, sebagaimana juga dilakukan negara tetangga Brunei Darussalam dan beberapa negara lain,” ujar dia.

Menurut Sukamta yang juga Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) DPP PKS, saat ini Palestina membutuh dukungan yang lebih kuat dari Indonesia dan seluruh dunia. Hal ini mengingat Palestina saat ini sedang mengadapi tekanan berupa sikap Presiden AS Donald Trump yang ngotot untuk membuka kantor kedutaannya di Yerusalem.

“Dengan situasi seperti ini barangkali juga perlu ditinjau ulang hubungan dagang, pariwisata dan keamanan antara Indonesia dengan Israel, jika perlu dihentikan saja sebagai wujud dukungan yang lebih kuat untuk Kemerdekaan Palestina, toh potensi wisawatawan dari Israel juga sangat kecil,” pungkasnya.

Sesuai yang diharapkan DPR, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa klaim media Israel tersebut tidak benar.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Dirjen Imigrasi terkait hal ini. Informasi tersebut tidak benar,” kata Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi

Sebagaimana diberitakan situs berita Israel, Haaretz menyebut bahwa warga Israel boleh mengajukan visa mulai 1 Mei.

“Karena ketiadaan hubungan diplomatik, Israel hanya dapat mengajukan visa melalui Israel Indonesia Agency, yang dibentuk bulan lalu dengan biaya $135. Dokumen berlaku selama 30 hari dan perpanjangan dikenakan biaya $35 per hari,” tulis Haaretz, Kamis (3/5).

Disebutkan pula, jika visa disetujui pemerintah Indonesia, warga Israel mengambilnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta