Jakarta, Aktual.com – Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengataka terdapat tujuh Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) pada IPA Covention and Exhibition. Dari kontrakan tersebut, akan disalurkan sebanyak 65,41 trillion British Thermal Units (TBTU).

Adapun kesepakatan ini dioerkirakan menggenjot penerimaan negara sebesar sekitar Rp 1,49 triliun atau US$111,08 juta.

“Sesuai komitmen industri hulu migas untuk mendukung pasokan energi nasional, semua gas dalam tujuh PJBG ini akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri,” ujarnya ditulis Sabtu (5/5).

Gas yang tercakup dalam PJBG tersebut akan dipasok untuk kebutuhan pupuk, lifting minyak, kilang bbm, kelistrikan, jaringan gas kota, dan industri. Alokasi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Serta Harga Gas Bumi. Sesuai dengan regulasi ini, kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi diarahkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas ketersediaan gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada pemanfaatan gas bumi secara optimal.

Secara rata-rata, pasokan gas untuk kebutuhan domestik meningkat sebesar 7,37 persen dalam 14 tahun terakhir. Data realisasi penyaluran gas sampai dengan bulai Februari 2018 menunjukkan pasokan gas untuk domestik mencapai 3.860 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) atau 58 persen, di atas pasokan gas untuk ekspor yang sebesar 2.738 BBTUD (42 persen).

Amien mengatakan kebutuhan energi domestik diprediksikan akan terus meningkat baik untuk gas maupun minyak bumi. Oleh karena itu diperlukan adanya eksplorasi migas yang masif baik di darat (onshore) maupun laut (offshore) supaya bisa ditemukan cadangan migas baru yang berukuran besar. “Kita semua harus mendukung eksplorasi migas yang masif,” ujarnya.

Amien menambahkan bahwa salah satu bentuk dukungan yang diperlukan adalah dari industri keuangan Indonesia dengan memfasilitasi mobilisasi dana. Di samping itu, semua pihak harus mendukung kegiatan eksplorasi dengan memudahkan perizinan, memuluskan pembebasan lahan, meminimalkan pungutan, dan memfasilitasi penyelesaian aspek sosial apabila muncul.

“Semua itu merupakan langkah bersama untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta