Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono yang hadir dalam persidangan, menilai putusan PTUN atas sengketa kepengurusan partai beringin tersebut tidak adil.
“Putusan tidak adil,” kata Agung seusai mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (18/5).
Dia juga meyakini pihak Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
“Yang banding Menkumham, kalau kami tergugat intervensi,” kata Agung.
Dalam persidangan tersebut, Aburizal Bakrie sebagai ketua Umum hasil Munas Bali tidak hadir. Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengungkapkan ARB tidak hadir karena ada acara lain.
“Beliau tadinya mau hadir, tapi tadi ada acara yang lebih penting sehingga berhalangan hadir,” kata Nurdin.
Majelis Hakim PTUN memutuskan mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai beringin dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN memerintahkan Menkumham selaku Tergugat mencabut SK tersebut karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Artikel ini ditulis oleh:

















