Kuasa Hukum DPP Hanura Munaslub, Adi Warman (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (7/5).

Jakarta, Aktual.com – Partai Hanura kubu Munaslub yang dipimpin oleh Ketua Umum Daryatmo dan Sekretaris Jenderal Sarifudin Sudding mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun lembaga penyelenggara Pemilu untuk tidak menyertakan Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dalam setiap kegiatan kepemiluan.

Kuasa hukum DPP Hanura kubu Munaslub, Adi Warman menyatakan, hal ini sudah sesuai dengan putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor 24/G/2018/PTUN-JKT pada 19 Maret lalu.

Adi sendiri telah memastikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menunda pelaksanaan SK kepengurusan Partai Hanura kubu OSO.

“Saya berharap pemerintah, mulai dari Presiden sampai KPU untuk menaati ketetapan (putusan sela PTUN Jakarta) ini. Karena ketetapan ini sifatnya bukan hanya mengikat pihak tergugat dan penggugat saja, tapi siapa pun yang berkaitan dengan mereka,” terang Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/5).

Dalam website Kemenkumham, lanjutnya, SK kepengurusan OSO sendiri dinyatakan telah ditunda pelaksanaannya, sesuai dengan ketetapan PTUN terkait dualisme Partai Hanura.

Sebagaimana diketahui, putusan sela PTUN Jakarta memang menginstruksikan Kemenkumham untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Hanura.

SK ini sendiri telah menyatakan kepengurusan yang dipimpin oleh OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekjen, merupakan kepengurusan DPP Hanura yang sah.

Di lain pihak, kubu Sudding dan Daryatmo justru mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) setelah memecat OSO secara sepihak, sebagai Ketua Umum.

“Kementerian hukum dan HAM sudah sangat jelas, SK 01 di tunda pelaksananya, maka dengan demikian, kepengurusan DPP partai hanura oleh OSO dan Herry Lontung sekarang dalam kondisi ditunda berlakunya dibekukan,” katanya.

“Jadi KPU tidak boleh lagi mengundang kubu OSO dalam kegiatan mereka.” kata Adi.

Ia menambahkan, kepengurusan yang dibekukan tidak bisa melakukan kegiatan politik dan hukum atas nama OSO maupun Herry Lontung.

“Kepengurusannya itu dibekukan, artinya kepengurusan itu tidak bisa kegiatan politik maupun hukum, perbankan juga tidak boleh melakukan transaksi atas nama kedua orang tadi,” katanya.

Adi pun mengungkapkan, pihak OSO tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk pendaftaran calon legislatif.

“Dari sisi hukum pihak OSO dan Herry Lontung tidak memiliki legal standing pendaftaran caleg apabila melaksanakan PTUN ini belum dicabut,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan