Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengamankan buron korupsi korupsi APBD-P Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp1,6 miliar, Mohamad Husni Putuhena di Jakarta, Senin.
“Yang bersangkutan pihak swasta sudah menjadi terpidana dalam dugaan korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Senin (7/5).
Terpidananya buron itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1783K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Agustus 2016, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: R-1783K/PID.SUS/Fu.1/02/2018 Tanggal 9 Februari 2018 perihal Permohonan Tindakan Pencarian terpidana dalam tindak pidana korupsi, PRINOPS- 217/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018 serta PRINOPS- 218/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018.
Dalam persidangan, Mohamad Husni Putuhena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDP Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp1,6 miliar serta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara.
Selanjutnya denda sebesar Rp250 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar subsider dua tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid