Pekanbaru, Aktual.com – Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan setempat atas dugaan melakukan pungutan liar proses pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
“Kedua pelaku masih diperiksa intensif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Senin (7/5).
Dia menjelaskan bahwa kedua oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana Pungli tersebut berinisial AL (50) dan S (35).
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto menambahkan dari tangan kedua pelaku yang ditangkap pekan lalu itu disita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga sebagai uang hasil pungli.
“Selain itu kita turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan uji kendaraan bermotor,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menuturkan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat akan adanya biaya yang diterapkan kedua pelaku dalam uji kendaraan diluar ketentuan yang semestinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid