Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Verifikasi Parpol di Jakarta, Senin (9/10/2017). Acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Verifikasi Parpol yang dihadiri 17 Partai Politik (Parpol). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menghadiri kampanye tidak diperkenankan memakai atribut sosialisasi milik partai politik maupun kandidat tertentu.

Abhan menuturkan ASN memiliki hak pilih dalam setiap pagelaran pesta demokrasi di Indonesia, baik itu pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, maupun pemilihan presiden.

Oleh karena itu, tambah dia, tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye, guna mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon.

“Yang penting, dia tidak menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu berarti ada unsur keberpihakan,” kata Abhan, Senin (7/5).

Aturan itu, menurut dia, juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa para pegawai negeri memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid