Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan bahayanya kejahatan korporasi sebagai modus korupsi, yang lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan kerah putih.
“Di tengah beragamnya modus operandi tindak pidana korupsi yang cenderung semakin merajalela dan menggurita, bahkan bertransformasi bukan lagi menjadi sekedar kejahatan yang lazim disebut “white collar crime” (kejahatan kerah putih) yang semula dikenal dilakukan di kalangan terdidik dan golongan elit penguasa saja, namun saat ini sudah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime), berjamaah bahkan lintas negara,” kata Wakil Jaksa Agung Arminsyah di Jakarta, Selasa (8/5).
Karena itu, kata dia, paradigma penegakan hukum memberantas korupsi yang cerdas menjadi sangat relevan dan diperlukan dalam kerangka menemukan dan merumuskan cara dan tindakan yang tepat untuk mewujudkan akselerasi pemberantasan korupsi ditengah kompleksitas dinamika dan problematika yang ada, katanya.
Dia menambahkan maka diperlukan upaya untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, pengetahuan serta keterampilan teknis penanganan perkara untuk mengidentifikasi setiap permasalahan secara seksama, arif, dengan pikiran yang jernih, penuh keuletan, kehati-hatian, ketenangan dan kecermatan, sebagai bagian yang integral dari usaha untuk menyelesaikan tugas yang diamanahkan.
Berdasarkan pada penegakan hukum memberantas korupsi yang cerdas, upaya pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bidang Pidsus seyogianya dilaksanakan melalui tahapan-tahapan baku yang telah direncanakan secara matang, terukur dan kalkulatif sehingga dapat diimplementasikan dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan hambatan dan kendala yang akan dihadapi serta mencari solusi yang tepat sehingga mampu mencapai hasil yang optimal.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara