Bandung, Aktual.com – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) di Bandung Raya menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), Kota Bandung menuntut diberlakukannya Permenhub 108 Tahun 2017, yang salah satunya mengatur tentang angkutan umum daring.
Ketua Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, Herman, mengatakan ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pusat. Pertama, mereka meminta untuk dipertemukan dengan Kemenkominfo dan Kemenhub yang dinilai memiliki kewenangan mengatasi masalah tersebut.
“Ya itu tadi kita minta permasalahan ini diselesaikan untuk peraturan 108 segera ditetapkan. Jalan satu-satunya ketemu langsung dengan Kemenkominfo dan Kemenhub bisa jadi sampai presiden,” ujar Herman di Gedung Sate, Selasa (8/5).
Kemudian mendesak agar sopir angkot mendapatkan pelayanan serupa seperti subsidi pembuatan SIM yang kini tengah dinikmati para sopir angkutan daring.
“Kita juga minta subsidi di pembuatan SIM. Karena di pembuatan SIM online itu sangat murah sekali, kita harus disubsidi karena kita yang resmi konvensional. Taraf hidup kita juga sangat rendah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara