Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut politisi partai Golkar, Aditya Anugrah Moha hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Aditya telah terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK, Ali Fikri, ketika membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5).

Jaksa juga meminta majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Besarnya tuntutan Jaksa berdasarkan pertimbangan beberap hal. Salah satunya hal yang memberatkan yakni menilai perbuatan Aditya bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu menurut Jaksa, selaku anggota DPR RI perbuatan Aditya tidak menjadi suri tauladan bagi masyarakat dan juga perbuatan suap kepada Hakim Sudiwardono dianggap menciderai proses penegakan hukum di Indonesia.

“Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,” kata jaksa.

Aditya Anugerah Moha sebelumnya didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono SGD120 ribu. Suap itu bertujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.

Suap yang diberikan Aditya berkaitan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.

Aditya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby