Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik bersabar menantikan kelanjutan kasus Bank Century pasca putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan. KPK meminta waktu untuk mempelajari putusan yang menyebut adanya keterlibatan mantan Wakil Presiden RI Boediono.
“Tim jaksa masih bekerja bersama tim penyidik,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).
Ia mengatakan, saat ini tim tersebut tengah terlibat dalam pembahasan intens dan melakukan analisis terkait peran dari pihak lain yang disebut dalam putusan Budi Mulya.
“Kita perdalam terkait peran-peran pihak tersebut kemudian dibahas bersama. Prosesnya masih berjalan,” pungkasnya.
Budi Mulya sendiri dihukum majelis hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK di tingkat pertama Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq, dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi Mulya dinilai telah memperkaya PT Bank Centurysebesar Rp1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar.
Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boedionoselaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Tak hanya itu, Budi Mulya juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) terhadap KPK terkait lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4) lalu.
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby