Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
“Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Mas’ud Yunus selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/5).
KPK sendiri telah mengumumkan Mas’ud sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu. Sebelumnya, KPK pada Rabu (9/5) memeriksa Mas’ud sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan hampir delapan jam, Mas’ud mengatakan bersyukur bisa mengikuti proses hukum di KPK sampai akhirnya ditahan.
“Saya merasa bersyukur pada Allah SWT karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk hari-hari berikutnya,” kata Mas’ud yang sudah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara