Jakarta, Aktual.com – Sejumlah kader Partai Islam, Damai dan Aman (Idaman) telah mendeklarasikan diri untuk bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kontestasi Pemilu 2019.
Deklarasi parpol yang dipimpin oleh Raja Dangdut Indonesia, Rhoma Irama ini, dilakukan di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Selata, Sabtu (12/5).
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan merasa sangat terhormat dengan bergabungnya Rhoma cs ke dalam keluarga besar partainya.
“Ini suatu kehormatan yang besar. Bang Haji legenda seniman musik Indonesia yang sangat kuat di akar rumput,” tutur Zulkifli di lokasi.
Bergabungnya Rhoma diyakini Zulhas akan memberikan pengaruh yang tidak kecil bagi PAN. Menurutnya, Partai Idaman sudah memiliki jaringan yang cukup luas di tingkatan nasional, sehingga akan menjadi tenaga tambahan bagi PAN.
“Jaringannya luas, tentu ini akan memperkuat penggalangan kita di bawah,” jelas Zulkifli.
“Bang Haji sendiri sosok yang legendaris, kuat di akar rumput. Ini tentu akan memberikan dampak yang besar terhadap PAN,” tambah Zulkifli yang juga ketum MPR ini.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli menjanjikan semua kader Partai Idaman akan mendapat perlakuan yang sama dengan kader asli PAN.
“Oh ya nanti sama-sama. Pokoknya sama, seperti sahabat, saudara, keluarga besar sama-sama,” katanya.
Saat ditanya apakah ada deal terkait bergabungnya Rhoma Irama beserta gerbongnya dengan PAN, Zulhas membantah.
“Enggak ada, yang ada saling komunikasi. Saya kan penggemar Bang Haji mulai dari kuliah, Bang Haji kan sudah wow,” pungkas Zulkifli.
Zulkifli menekankan maski bergabung dengan PAN, Rhoma tetaplah merupakan sebagai ketua umum Partai Idaman.
“Bang Haji kan tetap sebagai ketua umum Idaman, tapi sudah sama-sama dengan PAN nanti, dimana saja juga siap,” ujarnya.
Sementara itu, Rhoma sebelumnya menegaskan partainya tidak akan bubar meski bergabung dengan PAN. Idaman menurut Rhoma akan berkoalisi menghadapi Pileg dan Pilpres 2019.
Partai Idaman dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terkait keputusan KPU tentang partai peserta pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan