Beranda Lensa Aktual Flash Photos RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror? Flash Photos RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror? 15 Mei 2018, 15:13 Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?" di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Moderator Wartawan aktual.com Novrizal Sikumbang, Peneliti dan Penulis Buku Ancaman ISIS Prof Partogi, Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Ri Nasir Djamil, Wakil Pansus RUU Teroris Fraksi PPP DPR RI Asrul Sani saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?” di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5/18). Menurut Asrul, revisi RUU Terorisme hanya tinggal menyisakan satu pokok masalah, yaitu definisi terorisme. Hal itu sudah mengerucut pada dua pilihan definisi dalam sidang sebelumnya dengan memasukkan frasa dan tidak memasukkan frasa-frasa. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Komisi III DPR Usulkan Status Kejahatan Judi Online Jadi Darurat Nasional 17 November 2024, 15:29 BKSAP DPR Sampaikan Langkah-Langkah Adaptasi Iklim di COP29 17 November 2024, 19:35 Pelanggan Somasi Swiss-Belhotel Makassar Gegara Tak Kembalikan Uang Kelebihan Transfer 17 November 2024, 06:07 Kemendagri Perkuat Kecamatan Demi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Desa 17 November 2024, 01:36 Polisi Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Judol yang Libatkan Oknum Komdigi 17 November 2024, 00:28