‘Presiden Langgar Undang-Undang, Kasus RJ Lino Mangkrak Di KPK’

Jakarta, Aktual.com –  Pakar Ekonomi Politik, Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa dalam kajiannya saat menjadi saksi ahli dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II  di DPR 2015 silam menyatakan adanya kerugian negara 4 triliun saat RJ Lino menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.

“Itu keputusannya pada Desember 2015 dan hingga hari ini rekomendasi pansus tidak berjalan,” katanya dalam diskusi Aktual Forum bertajuk “Nasib Perusahaan Pelat Merah di Bawah Kebijakan Rini Soemarno” di Jakarta, Minggu (13/5).

“Kalau kita kembali kepada undang-undang MD3 pasal 74, presiden yang tidak menjalankan rekomendasi berarti melanggar undang-undang. Saya ulang ya, presiden yang tidak menjalankan rekomendasi pansus berarti melanggar undang-undang,” tegasnya.

Selain itu, Noorsy juga mengkritisi penegakan hukum kasus yang melibatkan RJ Lino. Pasalnya, hingga sekarang Noorsy melihat kasus tersebut mangkrak tidak berjalan pasca ditangani oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Jadi anda lihat pertarungan pertama, pertarungan di Trunojoyo (Bareskrim Polri), Budi Waseso dicopot pindah ke BNN. Kasus RJ Lino soal kredit kacau, kacau di Trunojoyo dilempar ke Kuningan (KPK), Kuningan kegantung kasus RJ Lino di Kuningan ngegantung,” urainya.

“Ini tidak mungkin kalau tidak pemain high class,” ungkapnya.

Berikut cuplikan lengkapnya:

Laporan: Warnoto