Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jangan sampai isinya dijadikan alat pelanggaran hak asasi manusia, sehingga pemerintah harus memberikan penjelasan yang lugas mengenai definisi terorisme.
“Definisi terorisme ini agar orang tidak gampang dituduh teroris dan jangan UU ini dijadikan semacam alat untuk melanggar HAM pada masa yang akan datang,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/5).
Ia menegaskan bahwa dirinya setuju bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa sehingga perlu upaya ekstra untuk memberantasnya.
Namun, dia tidak menginginkan aturannya dalam bentuk UU Antiterorisme hasil revisi dijadikan alat kepentingan politik di luar upaya pemberantasan teroris.
“Ketika orang disebut penjahat, harus ada definisinya. Apakah penjahat itu melanggar UU dan sebagainya. Termasuk teroris perlu didefinisikan agar ruang lingkupnya jelas, jangan sampai meluas ataupun mengecil,” ujarnya.