Jakarta, Aktual.com — Putusan praperadilan saat ini dalam keadaan bahaya, sebagaimana yang terjadi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina Persero yang menjerat Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Sky Soeryadjaya.

Terlebih, pada 23 April 2018 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan Edward tidak sah. Namun, pada 2 Mei 2018 Pengadilan Tipikor Jakarta membuka sidang pokok perkaranya.

Dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila Hasbullah menilai, fenomena ini menunjukan adanya ketidakpastian hukum. “Ini membuat tidak ada kepastian hukum,” kata Hasbullah dalam diskusi bertajuk “Relevansi Putusan Praperadilan dalam Bingkai Kepastian Hukum” di Jakarta, Selasa (15/5).

Karena di satu sisi, kata Hasbullah, status tersangka Edward telah gugur sebagaimana sifat putusan Praperadilan yang final dan mengikat.

“Dan ini adalah fenomena baru bahwa penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah, tapi 2 Mei diadili sebagai terdakwa,” katanya.