Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, saat akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/11/2013). KPK memeriksa Rudi sebagai saksi untuk tersangka Deviardi. KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Aktual/Tino Oktaviano

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















