Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya, mengamankan kotak kardus dicurigai berisi bom yang ditemukan di ruas Jalan Tentara Pelajar, depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (15/5/). Benda yang dicurigai Bom ditemukan warga, langsung diamankan terkait kondisi Jakarta Siaga 1, menyusul kerusuhan narapidana terorisme di markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan serangkaian ledakan bom di Surabaya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) sebaiknya dilakukan setelah revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disetujui menjadi UU.

“Hal itu karena dalam pasal tentang pelibatan TNI yang telah disepakati di Pansus RUU Antiterorisme dibuka peran serta atau pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dalam pasal 7 ayat 2 UU tentang TNI,” kata Arsul di Jakarta, Kamis (17/5).

Dia menjelaskan dalam Pasal 7 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, disebutkan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut dia, Perpres tersebut disusun dengan konsultasi DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme.

“Hal itu berdasarkan kebutuhan situasional tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR untuk setiap kasus terorisme yang sedang dihadapi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid