Jakarta, Aktual.com – Ketua Setara Institute Hendardi menilai pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI oleh Presiden Jokowi secara prinsipil dapat diterima sepanjang tetap patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, dimana pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan “last resort” atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka “integrated criminal justice system”.

“Pengaktifan kembali komando tersebut memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme, tetapi pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri, karena pendekatan non judicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu,” kata ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Kamis (17/5).

Lebih lanjut Hendardi menegaskan bahwa langkah Presiden Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU. Namun Setara Institute mengingatkan setiap pihak agar dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, sehingga tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan.

Bahkan menurut Hendardi, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri (beyond the police capacity). Koopssusgab tambah Hendardi mesti digunakan untuk membantu dan di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara.

“Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara,” kata Hendardi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid