Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Roberth Rouw, menyambut baik kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri yang menghentikan dan melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara Timur Tengah (Timteng), serta melakukan pengetatan terhadap penempatan TKI ke kawasan Asia-Pasifik.
Langkah tersebut dinilai perlu diambil untuk membenahi sistem perlindungan para pekerja informal di luar negeri. Sehingga, tidak ada lagi TKI yang dihukum mati karena budaya negara setempat yang mempersulit tindakan perlindungan terhadap para pekerja migran yang bekerja pada sektor domestik.
“Apalagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan permasalahan, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM,” kata Roberth, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (18/5).
Selain itu, Roberth yang juga merupakan Ketua DPP Partai Gerindra bidang Ketenagakerjaan ini juga meminta kepada Menaker untuk segera merealisasikan janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Tentu saja, sebagai pembantu presiden, Menaker harus segera menyiapkan skema perluasan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru dengan berkoordinasi dengan seluruh kementrian lain dalam rangka mengurangi dampak pengangguran yang salah satunya dari kebijakan penghentian pengiriman TKI tersebut,” tuturnya.
Dicontohkan, untuk mengurangi dampak pengangguran bisa saja pemerintah melalui Menaker meningkatkan program kewirausahaan, optimalisasi fungsi dan peran balai latihan kerja dan sebagainya, seperti yang tertuang dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra.
Dketahui, Senin (4/5) lalu pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga ke 21 negara Timteng.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada penempatan baru. Sementara TKI yang sudah terlebih dulu bekerja di sana tidak akan dilakukan pemulangan. Adapun TKI yang ingin memperpanjang kontrak tetap diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur. Sementara untuk yang telah selesai kontrak kerjanya diminta untuk segera kembali ke Tanah Air.
Selain itu, pengecualian juga dilakukan terhadap TKI yang sedang dalam proses penempatan ke Timteng.
Mengenai para TKI yang sudah direkrut dan diproses diberi masa transisi selama tiga bulan. Ada sekitar 4.700 TKI yang sedang berproses untuk bekerja ke Timteng. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman.
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timteng beberapa tahun lalu. Tetapi, kebijakan itu akhirnya dipermanenkan melalui Surat Keputusan (SK) Menaker yang ditandatangani pada 4 Mei 2015.
Artikel ini ditulis oleh:

















