Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi bersama dengan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/5).
“Hari ini sekitar pukul 09.30 sampai 14.30 WIB, tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan atau Korsupdak KPK melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi bersama dengan Polda Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, kata Febri, KPK bersama dengan Polda Kaltim membahas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) senilai Rp12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.
“Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP perwakilan Kalimantan Timur,” ungkap Febri.
Ia menyatakan penyidik Polda Katim telah menetapkan tujuh tersangka di antaranya pejabat Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun 2014 dan dalam proses pengembangan untuk mendalami peran sejumlah anggota DPRD Kota Balikpapan.
“Ketua Tim dari Polda Kalimantan Timur yang hadir di Gedung KPK adalah AKBP Winardy selaku Kasubdit Tipikor Polda Kalimantan Timur,” ujar Febri.
Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut, lanjut Febri, untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mereka tangani.
“Dalam perkara ini, Unit Koorsupdak siap memfasilitasi penyidik Polda Kaltim terkait ‘asset tracing’ dan para ahli dalam rangka memperkuat unsur perbuatan melawan hukum para tersangka,” tuturnya.
Febri mengatakan tersangka yang sudah diproses dalam kasus tersebut antara lain mantan Kepala Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun 2014 berinisial CC dan Kepala Dinas, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan dari Desember 2014 berinisial MY.
Adapun, penyidikan kasus tersebut dimulai sejak Juli 2017.
“Bentuk dukungan dari KPK adalah fasilitasi ‘asset tracing’, fasilitasi ahli administrasi negara, ahli pertanahan, ahli pengawas profesi keuangan, dan ahli keuangan daerah,” kata Febri.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: